GridFame.id - Siaran TV analog dihentikan sudah sejak Rabu (2/11/2022) yang lalu dan beralih ke TV digital, tak perlu khawatir dan panik Anda bisa menggunakan Set Top Box atau STB.
Kebijakan penghentian ini merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak perlu bingung TV analog dihentikan, dengan perangkat STB ini maka para pemilik TV biasa tak perlu beli TV digital.
TV analog bisa menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.
Namun, pastikan untuk membeli perangkat STB yang tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar terjamin aman dan dapat digunakan di Indonesia.
Harga STB Bersertifikat Kominfo
Di situsnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Untuk STB, untuk saat ini terdapat beberapa merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200.000-an hingga di atas Rp 500.000-an.
Lantas merk apa saja yang bersertifikat Kominfo? simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Siaran Analog Mulai Dimatikan, Berikut Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Perangkat STB tersebut berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog. Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton digital tanpa perlu membeli TV digital baru, dikutip dari Kompas.com.
Daftar 20 STB bersertifikat Kominfo
Berikut daftar STB yang sudah tersertifikasi Kominfo, seperti dilansir laman resmi Siaran Digital, Kamis (3/11/2022) dikutip dari Kompas.com:
1. Polytron
Model/tipe:
PDV 610T2
PDV 600T2
PDV 620T2
PDV700T2
2. Nexmedia
Model/tipe: NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
3. Ichiko
Model/tipe: 8000HD
4. Akari
Model/tipe:
ADS-2230
ADS-210
ADS-168
ADS-525
5. Venus
Model/tipe: Brio CABAI RAWIT
6. Erza
Model/tipe: Genesis
7. Goldsat
Model/tipe: SONIC REVO
8. Infico
Model/tipe: ITB-202
9. Inti
Model/tipe: 1407
10. Matrix
Model/tipe:
APPLE DVB2IP
APPLE DVB-T2
CH-77
APPLE DVB-T2
SILVER GARUDA DVB-T2
APPLE DVB-T2 KUNING
11. Myvo
Model/tipe:
STAR-01
Set Top Box/Dekoder Pioline DVB-T2
12. Signal Viewer
Model/tipe: SVSETB01
13. Tanaka
Baca Juga: Siaran TV Digital Bisa Muncul Tanpa Pasang STB Ikuti Caranya
Model/tipe:
T2 Sniper
T2 T2 JURASSIC
T2 New
T-21 SPIDER
T-21 NEW SAMURAI
T-21 ELANG
T-21 NEW SAKURA NUSANTARA
14. Evercross
Model/tipe:
STB1
STB Max
STB Pro
STB Mini
15. Nextron
Model/tipe: NT2000-D TR 1000 VICSON 2000
Cara Ubah TV Analog ke Digital
Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, sebagaimana dilansir Kompas.com (28/4/2022):
Stasiun Tv Analog yang Bandel akan Dikena Sanksi
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan stasiun tersebut belum mematikan siaran TV digital.
Menurutnya, akan ada sanksi administratif yang diterima stasiun-stasiun yang masih "membandel". Kendati demikian, pihak Kominfo akan melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun-stasiun terkait.
"Menurut regulasi ada sanksi yang dapat dilakukan, tim lapangan (balai monitoring) akan melakukan pendekatan persuasif kepada mereka untuk mematikan transmitternya," kata Marvels kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) harus mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022. Aturan itu juga mewajibkan lembaga-lembaga tersebut untuk menyelenggarakan penyiaran secara digital, melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan mengembalikan ISR untuk televisi analog kepada menteri.
Sanksi Jika LPP, LPS, dan LPK jasa penyiaran televisi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutam ISR untuk TV analog. Marvels menuturkan, apabila mereka masih menggunakan alokasi frekuensi analog setelah ISR dicabut, maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 53 jo Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Alur Distribusi Terbaru Set Top Box Gratis Kominfo, Beralih dari Siaran Tv Analog ke Digital
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar