Sayangnya, kemudahaan tersebut menghadirkan layanan-layanan pinjol ilegal yang beranak-pinak.
Setidaknya berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 4.265 pinjol ilegal yang ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari mengatakan, banyak masyarakat yang masih terjebak pinjol ilegal karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.
“Pelaku usaha jasa keuangan yang legal ini pasti akan butuh waktu yang sedikit lama,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini, Sabtu (22/10).
Alasannya, meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, Kiki bilang masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya. Tujuannya, untuk mitigasi risiko.
Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK.
“Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik,” imbuhnya.
Kiki menambahkan, pihaknya telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK.
“Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pencairan Dana Lebih Cepat Bikin Masyarakat Tergiur untuk Meminjam ke Pinjol Ilegal