Find Us On Social Media :

Dilarang Lakukan Kekerasan Hingga Penagihan di Tempat Umum! Pinjol UKU Bakal Sanksi Tegas Debt Collector yang Langgar Kode Etik, Ini Daftarnya

Pinjol UKU

GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika debt collector menagih di tempat umum?

Ternyata ada aturan yang melarang debt collector melakukan penagihan di tempat umum.

Hal itu tentu bisa dijadikan bukti laporan untuk para debitur yang kena teror debt collector pinjol.

Maraknya kasus debt collector pinjol berlaku semena-mena membuat debitur merasa was-was.

Namun UKU sebagai salah satu aplikasi pinjaman online legal di Indonesia memiliki cara tersendiri.

Seperti diketahui, UKU menyedikan pinjaman tanpa jaminan dan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dengan nomor daftar S58/NB.213/2019.UKU merupakan aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada tahun 2017.

Hanya dengan isi data diri dengan lengkap, dan dapatkan pinjaman hingga 5 juta rupiah dengan tenor maksimal 180 hari.

Usia peminjam minimum 21 tahun atau sudah menikah.

UKU juga menerapkan kode etik untuk debt collector pinjol yang melakukan penagihan.

Apa saja kode etik debt collector itu?

Baca Juga: Apakah Pinjol UKU Bakal Sebar Data? Modal KTP Bisa Cairkan Dana Hingga 5 Juta, Ini Data Pribadi yang Diambil dari Ponsel Peminjam Jika Galbay

Dilansir dari laman resminya, UKU memiliki kebijakan soal tugas debt collector dan kode etik yang harus dipatuhi.