Tugas Debt Collector UKU
Debt collector UKU bukan hanya bertugas melakukan penagihan, tetapi juga:
1. Sehari sebelum hari pelunasan, debt collector akan mengingatkan melalui telepon atau WhatsApp.
2. Jatuh tempo hari pertama, debt collector akan mulai melakukan penagihan.
3. Setiap hari membuat laporan update hasil penagihan.
4. Melakukan pengawasan terhadap customer yang telah berjanji membayar melalui sistem.
5. Bertanggung jawab untuk menagih utang customer yang belum membayar utang.
6. Mengawasi pencapaian harian melalui sistem.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Hingga Saat Ini
Kode Etik Debt Collector UKU
1. Dilarang mengancam, mengintimidasi, menghina atau pun merusak reputasi Penerima Pinjaman.
2. Dilarang memberikan janji yang di luar otoritas sendiri, seperti menyuruh melakukan pelunasaan saat kasusnya telah diserahkan ke tim collector berikutnya.
3. Dilarang mengatasnamakan pihak kepolisian ataupun pengadilan(badan hukum negara) dalam melakukan penagihan.
4. Dalam melakukan penagihan dilarang mengganggu, melecehkan, melakukan kekerasan, mengancam, mengintimidasi, menghina, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.
5. Dilarang menggunakan SMS, WHATSAPP, dll, untuk mengirim informasi tagihan yang tidak sesuai dengan peraturan.
6. Dilarang memprovokasi pelanggan yang bisa memicu munculnya keluhan.
7. Dilarang melakukan penagihan di lokasi yang tidak tepat, misalnya di tempat umum, fasilitas umum, kecuali atas seizin customer, pihak terkait atau pengadilan.
Jika debt collector melanggar kode etik yang sudah dibuat, debitur bisa melaporkannya agar mendapat sanksi.
Baca Juga: Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!