GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika debt collector menagih di tempat umum?
Ternyata ada aturan yang melarang debt collector melakukan penagihan di tempat umum.
Hal itu tentu bisa dijadikan bukti laporan untuk para debitur yang kena teror debt collector pinjol.
Maraknya kasus debt collector pinjol berlaku semena-mena membuat debitur merasa was-was.
Namun UKU sebagai salah satu aplikasi pinjaman online legal di Indonesia memiliki cara tersendiri.
Seperti diketahui, UKU menyedikan pinjaman tanpa jaminan dan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dengan nomor daftar S58/NB.213/2019.UKU merupakan aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada tahun 2017.
Hanya dengan isi data diri dengan lengkap, dan dapatkan pinjaman hingga 5 juta rupiah dengan tenor maksimal 180 hari.
Usia peminjam minimum 21 tahun atau sudah menikah.
UKU juga menerapkan kode etik untuk debt collector pinjol yang melakukan penagihan.
Apa saja kode etik debt collector itu?
Dilansir dari laman resminya, UKU memiliki kebijakan soal tugas debt collector dan kode etik yang harus dipatuhi.
Tugas Debt Collector UKU
Debt collector UKU bukan hanya bertugas melakukan penagihan, tetapi juga:
1. Sehari sebelum hari pelunasan, debt collector akan mengingatkan melalui telepon atau WhatsApp.
2. Jatuh tempo hari pertama, debt collector akan mulai melakukan penagihan.
3. Setiap hari membuat laporan update hasil penagihan.
4. Melakukan pengawasan terhadap customer yang telah berjanji membayar melalui sistem.
5. Bertanggung jawab untuk menagih utang customer yang belum membayar utang.
6. Mengawasi pencapaian harian melalui sistem.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Hingga Saat Ini
Kode Etik Debt Collector UKU
1. Dilarang mengancam, mengintimidasi, menghina atau pun merusak reputasi Penerima Pinjaman.
2. Dilarang memberikan janji yang di luar otoritas sendiri, seperti menyuruh melakukan pelunasaan saat kasusnya telah diserahkan ke tim collector berikutnya.
3. Dilarang mengatasnamakan pihak kepolisian ataupun pengadilan(badan hukum negara) dalam melakukan penagihan.
4. Dalam melakukan penagihan dilarang mengganggu, melecehkan, melakukan kekerasan, mengancam, mengintimidasi, menghina, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.
5. Dilarang menggunakan SMS, WHATSAPP, dll, untuk mengirim informasi tagihan yang tidak sesuai dengan peraturan.
6. Dilarang memprovokasi pelanggan yang bisa memicu munculnya keluhan.
7. Dilarang melakukan penagihan di lokasi yang tidak tepat, misalnya di tempat umum, fasilitas umum, kecuali atas seizin customer, pihak terkait atau pengadilan.
Jika debt collector melanggar kode etik yang sudah dibuat, debitur bisa melaporkannya agar mendapat sanksi.
Baca Juga: Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!