Find Us On Social Media :

Bakal Bikin Sengsara, Begini Risiko Galbay Pinjol! Bisakah Bunga dan Denda Dipangkas? Simak Ulasannya

Begini risiko galbay pinjol

Lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol illegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Kompas.com:

1. Segera lunasi pinjaman tersebut.

2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.

5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Ulasan Hukum Terkait Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa putusan pengadilan yang menggunakan dalil penyalahgunaan keadaan untuk memasuki isi perjanjian, guna meneliti dan menilai apakah perjanjian telah memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Termasuk sehubungan dengan topik besaran bunga dan bunga pinjaman utang piutang yang dinilai terlalu tinggi dan tidak wajar.

Baca Juga: Pengalaman Galbay MauCash, Aman Tak Ada Debt Collector Datang ke Rumah?

Ada beberapa putusan hakim yang menyesuaikan besaran tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan nilai kewajaran.

Hal tersebut salah satunya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 1076 K/Pdt/1996 tanggal 09 Maret 1996. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, terbukti bahwa debitur (tergugat) berhutang kepada kreditur (penggugat) sebesar Rp 350 juta.