Find Us On Social Media :

Bakal Bikin Sengsara, Begini Risiko Galbay Pinjol! Bisakah Bunga dan Denda Dipangkas? Simak Ulasannya

Begini risiko galbay pinjol

Baca Juga: Daftar Aplikasi Paylater yang Kemungkinan Punya Debt Collector Lapangan, Galbay Langsung Didatangi!

Hakim menemukan fakta bahwa di perjanjian telah disepakati besarnya denda keterlambatan membayar adalah 10 persen setiap bulan dari sisa hutang pokok.

Namun meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung, denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat.

Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut disesuaikan dan ditetapkan sebesar 3 persen setiap bulan terhitung sejak tanggal gugatan diajukan sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas.

Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam praktik peradilan, hakim dapat memasuki dan meneliti isi perjanjian untuk menentukan apakah perjanjian tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan/atau nilai yang ada di masyarakat.

Besaran bunga dan denda utang pinjaman online (pinjol) sampai saat ini masih menjadi polemik. Di satu sisi, banyak pihak yang mengeluhkan tingginya bunga dan denda pinjol sehingga merugikan konsumen.

Di sisi lain, pihak pinjol memiliki argumentasi tingginya bunga dan denda, yakni aspek kemudahan memperoleh pinjaman dan besarnya risiko usaha. Pinjol diberikan tanpa syarat administrasi yang rumit, tanpa jaminan utang, pencairan dana relatif cepat, dan risiko gagal bayar yang tinggi.

Pada dasarnya, penentuan besaran bunga dan denda pinjol diserahkan pada kesepakatan antara penyelenggara pinjol dan konsumen.

Hal ini di antaranya tersirat pada POJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid tersebut menyatakan bahwa perjanjian pinjol harus memuat besaran suku bunga yang disepakati para pihak.

Baca Juga: Begini Cara Aman Untuk Menghindari Galbay Pinjol