Find Us On Social Media :

Korban PHK Hingga Meninggal Dunia, Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT dan Cara Pengajuannya Online Lewat JMO

Cara mencairkan JHT mulai Agustus 2022.

Kriteria pengajuan klaim JHT

Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

5. Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)

6. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Tak Pusing Lagi Meski jadi Korban PHK, Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen