Find Us On Social Media :

Korban PHK Hingga Meninggal Dunia, Ini 11 Kriteria Pengajuan Klaim JHT dan Cara Pengajuannya Online Lewat JMO

Cara mencairkan JHT mulai Agustus 2022.

GridFame.id -JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memiliki tujuan sebagai program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Sedangkan uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Proses klaim JHT juga tidaklah sulit.

Peserta bahkan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

Pasalnya, klaim JHT bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah berada pada kondisi tertentu.

Ada kriteria tertentu bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja kriterianya?

Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Bahaya Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Calo, Bukannya Untung Malah Boncos!

Kriteria pengajuan klaim JHT

Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan

5. Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)

6. Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Tak Pusing Lagi Meski jadi Korban PHK, Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Tunggu Umur 56 Tahun

8. Cacat total tetap

9. Meninggal dunia

10. Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen

11.Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen

Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan status pencairan klaim JHT secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.

Selain itu, proses klaim dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Online

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

Baca Juga: Mau Ambil Saldo JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan? Yuk Simak Syarat Lengkap dan Prosedur Pencairannya

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca Juga: Bisa Bayar Online Lewat Perbankan, Segini Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulannya