Find Us On Social Media :

'Ini Kan Bukan Uang Korupsi!' Korban Trader Binomo Ngamuk Aset Indra Kenz Miliaran Jadi Milik Negara, Ternyata Ini Alasannya

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini uang korban," tambah dia.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara.

"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," jelas Rahman.

Adapun Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus ini.

Indra pun memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Satu Persatu Kebohongan Kekayaan Indra Kenz Terkuak? Ayah Vanessa Khong Blak-blakan Sempat Pinjami Uang Miliaran ke Sang Crazy Rich: Dia Membutuhkan Uang...

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...