Find Us On Social Media :

Catat! Ini Hal yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Mendapat Teror Pinjol

Menindaklanjuti teror pinjol

Anda dapat melaporkan kelakuan penagih utang pinjol melalui situs resmi ojk di alamat https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Selanjutnya buat surat laporan polisi, bila ancaman teror sudah melanggar peraturan dan undang-undang.

Terpisah OJK juga memberikan tips yang bisa dilakukan saat mendapat teror pinjaman online (pinjol).

“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal,”jelasnya dalam akun resminya.

Lebih lanjut apabila mengalami kejadian tersbeut, OJK meminta masyarakat untuk segera menghapus pesan dan memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi.

“Langsung hapus, blokir, jangan diharaukan,” jelas oJK.

Jika oknum pinjol masih menghubingi dan melakukan intimidasi OJK meminta untuk menghubungi kepolisian terdekat.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” imbuhnya. 

Baca Juga: Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!