Find Us On Social Media :

Catat! Ini Hal yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Mendapat Teror Pinjol

Menindaklanjuti teror pinjol

 

GridFame.id – Tidak perlu panik saat mendapatkan teror dari pinjol (pinjaman online).

Sejatinya berurusan dengan penagih utang pinjol memang membuat orang menjadi tidak tenang,

Bahkan tak jarang ditemui nasabah menjadi terkena mental hingga stress karena terus-menerus mendapat teror dari pinjol.

Padahal jika benar memiliki hutang dan terlambat membayar kepada pinjol masih bisa memberikan alasan.

Namun apa jadinya jika tak utang namun ikut mendapat teror dari pinjol?

Satu hal yang harus Anda lakukan yakni tetap tenang dan tidak perlu panik apalagi ketakutan.

Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan tips saat hadapi pinjol yang meneror Anda.

Seperti dikutip GridFame.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Perlunya mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman dari pinjol tersebut.

Kemudian Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat.

Mengadukan penagih utang dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK.

 Baca Juga: Bukan Hanya Tak Terdaftar OJK, Ternyata Ini Alasan Debt Collector Pinjol Ilegal Lebih Kejam Saat Menagih Daripada Legal

Anda dapat melaporkan kelakuan penagih utang pinjol melalui situs resmi ojk di alamat https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Selanjutnya buat surat laporan polisi, bila ancaman teror sudah melanggar peraturan dan undang-undang.

Terpisah OJK juga memberikan tips yang bisa dilakukan saat mendapat teror pinjaman online (pinjol).

“Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan ilegal,”jelasnya dalam akun resminya.

Lebih lanjut apabila mengalami kejadian tersbeut, OJK meminta masyarakat untuk segera menghapus pesan dan memblokir kontak pinjol ilegal yang menghubungi.

“Langsung hapus, blokir, jangan diharaukan,” jelas oJK.

Jika oknum pinjol masih menghubingi dan melakukan intimidasi OJK meminta untuk menghubungi kepolisian terdekat.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.

“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” imbuhnya. 

Baca Juga: Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!