Login dengan akun yang terdaftar pada laman e-meterai
Klik menu ‘Pembubuhan’
Upload dokuemn yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
Pilih halaman dan posisi pembubuhan yang pas
Masukkan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
Klik ‘Submit’ untuk melakukan pembubuhan e-meterai,
Download kembali dokumen
Selesai
Baca Juga: Tak Perlu Panik NPWP yang Hilang atau Rusak Bisa Dicetak Ulang Begini Caranya