GridFame.id – Cara beli e-meterai secara online dan panduan menggunakannya.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan materai elektronik atau dengan e-meterai.
e-meterai yang dimaksudkan agar memudahkan masyarakat membayar pajak dan membuat surat resmi bermaterai.
Sama seperti materai pada umumnya, e-meterai berfungsi sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah tidaknya dokumen tersebut.
Cara beli e-meterai ini berbeda dengan materai fisik yang bisa Anda dapatkan di toko dan tempat fotocopy.
Bagi Anda yang ingin membeli e-meterai dapat dilakukan melalui website e-meterai oleh Perum Peruri.
Langkah-langkahnya puun cukup mudah dilakukan.
Agar tidak salah langkah, berikut cara mudah beli e-meterai secara online.
Cara Beli e-Meterai
Pertama Anda dapat buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
Kemudian klik menu ‘Beli e-meterai’
Login dengan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi jika baru pertama kali
Baca Juga: Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Begini Nasib Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000
Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan unggah KTP
Lakukan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses validasi.
Setelah validasi lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Selain di website resmi Anda juga bisa mendapatkan e-meterai di distributor resminya.
Berikut ini adalah link resmi beli e-materai yang bisa Anda tuju:
PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/
Baca Juga: Info Terbaru! Resmi Rilis Materai Elektronik Rp10 Ribu, Berikut Cara Mudah Penggunaannya
Cara Penggunaan E-Meterai
Jika sudah berhasil membeli Anda dapat menggunakan e-meterai tersebut dengan cara:
Login dengan akun yang terdaftar pada laman e-meterai
Klik menu ‘Pembubuhan’
Upload dokuemn yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
Pilih halaman dan posisi pembubuhan yang pas
Masukkan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
Klik ‘Submit’ untuk melakukan pembubuhan e-meterai,
Download kembali dokumen
Selesai
Baca Juga: Tak Perlu Panik NPWP yang Hilang atau Rusak Bisa Dicetak Ulang Begini Caranya