GridFame.id - Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang berbentuk pinjaman online memang membuat semua orang tergiur menggunakannya.
Apalagi syarat pinjaman online atau pinjol rata-rata mudah, yakni hanya butuh KTP.
Hanya bermodal KTP, kita sudah bisa mendapat pinjaman dengan limit hingga puluhan juta per bulannya.
Sayangnya kemudahan ini juga datang dengan munculnya oknum-oknum jahat yang mengatasnamakan pinjol.
Pinjol legal atau pinjol yang sah dan aman seharusnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jika sudah terverifikasi OJK, bisa dipastikan pinjol tersebut sudah melaksanakan ketentuan soal bunga dan penagihan kepada debitur.
Jika belum terdaftar di OJK, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal dan menargetkan bunga tinggi hingga penagihan yang tidak wajar.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar atau berizin di OJK.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beredar:
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror
Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan
Saat ini ada banyak pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Namun tak sedikit juga yang dianggap ilegal oleh OJK.
Berikut adalah cara cek pinjol ilegal atau bukan dengan 3 cara, dilansir dari laman Indonesia Baik:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.