Find Us On Social Media :

Apa Itu Pinjol Ilegal? Cari Tahu di Sini, Jangan Sampai Menyesal Kemudian Hari

Apa itu pinjol ilegal

GridFame.id - Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang berbentuk pinjaman online memang membuat semua orang tergiur menggunakannya.

Apalagi syarat pinjaman online atau pinjol rata-rata mudah, yakni hanya butuh KTP.

Hanya bermodal KTP, kita sudah bisa mendapat pinjaman dengan limit hingga puluhan juta per bulannya.

Sayangnya kemudahan ini juga datang dengan munculnya oknum-oknum jahat yang mengatasnamakan pinjol.

Pinjol legal atau pinjol yang sah dan aman seharusnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Jika sudah terverifikasi OJK, bisa dipastikan pinjol tersebut sudah melaksanakan ketentuan soal bunga dan penagihan kepada debitur.

Jika belum terdaftar di OJK, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal dan menargetkan bunga tinggi hingga penagihan yang tidak wajar.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar atau berizin di OJK.

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beredar:

Baca Juga: Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror

Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan

Saat ini ada banyak pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

Namun tak sedikit juga yang dianggap ilegal oleh OJK.

Berikut adalah cara cek pinjol ilegal atau bukan dengan 3 cara, dilansir dari laman Indonesia Baik

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Makin Meresahkan! Kominfo Sebut Hanya Ada 104 Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK, Segera Lapor Jika Temukan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Ini