"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD. Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi. Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," terangnya.
Jika anda terus diteror, bisa melaporkannya ke kantor polisi ke email info@cyber.polri.go.id. atau OJK waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Mudah Cair Terbaru 2022