GridFame.id - Banyak masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.
Ketika mereka sudah terlilit, kebanyakan akan mengalami galbay atau gagal bayar.
Dimana galbay itu mempengaruhi skor kredit anda di BI Checking.
Setiap anda mengajukan pinjaman atau kredit otomatis akan masuk ke BI Checking.
Namun, bagaimana jika galbay pinjol ilegal?
Jika anda ingin melihat daftar pinjol ilegal bisa di cek disini Daftar Pinjol Ilegal yang Mudah Cair Terbaru 2022.
Pinjol ilegal adalah aplikasi pinjol yang tak terdaftar secara resmi di OJK.
Baca Juga: Sudah Bayar Tagihan Pinjol Tapi Masih Diteror Debt Collector? Hadapi dengan 5 Cara Ini
Sehingga jika anda memiliki tunggakan di pinjol ilegal maka tak berpengaruh ke BI Checking.
Bahkan salah satu praktisi hukum, Ahmad Junaidi, membeberkan jika pengguna aplikasi pinjol ilegal dianggap aman dari situs BI Checking.
Melansir dari Tribun-Pantura, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menjelaskan jika masyarakat harus lebih jeli ketika memutuskan untuk menggunakan pinjol.
Tetapi, jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, tak perlu membayarnya seperti ungkapan Mahfud MD beberapa waktu lalu.
"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD. Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi. Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," terangnya.
Jika anda terus diteror, bisa melaporkannya ke kantor polisi ke email info@cyber.polri.go.id. atau OJK waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Mudah Cair Terbaru 2022