Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.
Berikut lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol ilegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia:
- Segera lunasi pinjaman tersebut.
- Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
- Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya