GridFame.id - Apakah Anda sedang mengalami galbay atau gagal bayar pinjol ilegal?
Banyak yang menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam uang dan kemudian kabur begitu saja tanpa membayar utang.
Sebenarnya, itu adalah cara yang salah.
Memang pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan bisa saja dilaporkan ke ranah hukum.
Namun selama periode galbay, pastilah Anda akan diteror oleh debt collector serta BI checking akan jadi buruk.
Melansir Kompas.com, praktisi hukum Ahmad Zaenuddin mengatakan, pihak penyelenggara (pinjol ilegal) tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol.
Sehingga segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.
Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk terkait perjanjian utang.
Uang yang diterima peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.
Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu untuk tidak membayar utang.
Namun, secara hukum, uang yang diterima peminjam harus dikembalikan.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban
Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.
Berikut lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol ilegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia:
- Segera lunasi pinjaman tersebut.
- Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
- Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya