Find Us On Social Media :

Selain Pesangon, Karyawan PHK Bisa Dapat Hak Ini Dari Perusahaan Tempat Bekerja!

Hak yang didapat karyawan terkena PHK

Merujuk pada UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, padal 156 tentang Ketenagakerjaa terdapat tiga jenis pesangon yang diterima karyawan PHK.

Pertama uang pesangon di mana dihitung berdasarkan masa kerja.

Misal pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapat pesangon 1 bulan gaji.

Lebih dari satu tahun hingga 2 tahun akan mendapat 2 bulan gaji dan seterusnya.

Kedua perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayar uang penghargaan masa kerja sebagaimana termaktub dalam pasal 156 ayat 3.

Di maan karyawan yang masa kerja kurang dari 3 tahun hingga 6 tahun akan mendapat 2 bulan gaji sedangkan kurang dari 6 tahun-9 tahun akan mendapat 3 bulan gaji.

Selain kedua hak di atas, berdasar UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima seperti:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang unyuk pekerja ke tempat di mana ia diterima kerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Itulah tadi sejumlah hak karyawan yang di PHK perusahaan.

Jadi tidak perlu khawatir menjadi korban PHK, karena peluang untuk mendapat pekerjaan di luar sana.

Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Karyawan Kontrak yang Terdampak PHK