Find Us On Social Media :

Selain Pesangon, Karyawan PHK Bisa Dapat Hak Ini Dari Perusahaan Tempat Bekerja!

Hak yang didapat karyawan terkena PHK

GridFame.id – Tidak hanya pesangon ini hak yang patut diterima karyawan PHK.

Saat ini tren PHK karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja perusahaan tengah menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak di Indonesia memang tengah ramai isu badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Dari perusahaan kecil hingga raksasa dikabarkan melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Setidaknya total ada 10.765 orang yang telah menjadi korban secara year to date (ytd) per September 2022.

Sebagai informasi karyawan PHK berhak menerima sejumlah hak dari perusahaan mereka bekerja.

Tidak hanya pesangon saja, sejumlah hak ini juga harus diterima karyawan yang terdampak PHK perusahaan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Bagi Anda korban PHK perusahaan simak informasi seputar hak yang harus diterima karyawan cutoff.

Penasaran apa saja?

Simak yuk!

Baca Juga: Berikut Cara Hitung Pesangon PHK Karyawan Karyawan Tetap Terbaru 2022

Hak Karyawan yang di PHK Perusahaan

Seperti diulas sebelumnya, uang pesangon adalah hak yang wajib diterima karyawan yang mengalami PHK.

Merujuk pada UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, padal 156 tentang Ketenagakerjaa terdapat tiga jenis pesangon yang diterima karyawan PHK.

Pertama uang pesangon di mana dihitung berdasarkan masa kerja.

Misal pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapat pesangon 1 bulan gaji.

Lebih dari satu tahun hingga 2 tahun akan mendapat 2 bulan gaji dan seterusnya.

Kedua perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayar uang penghargaan masa kerja sebagaimana termaktub dalam pasal 156 ayat 3.

Di maan karyawan yang masa kerja kurang dari 3 tahun hingga 6 tahun akan mendapat 2 bulan gaji sedangkan kurang dari 6 tahun-9 tahun akan mendapat 3 bulan gaji.

Selain kedua hak di atas, berdasar UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima seperti:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang unyuk pekerja ke tempat di mana ia diterima kerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Itulah tadi sejumlah hak karyawan yang di PHK perusahaan.

Jadi tidak perlu khawatir menjadi korban PHK, karena peluang untuk mendapat pekerjaan di luar sana.

Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon Bagi Karyawan Kontrak yang Terdampak PHK