Find Us On Social Media :

Bisa Naik Maksimal 10 Persen Berikut Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi

UMP 2023 naik maksimal 10 persen

GridFame.id – Aturan penetapan upah minimum atau UMP 2023 telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kenaikan upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 30 persen.

Lebih lanjut kenaikan UMP maupun UMK sebesar 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah,

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Jika naik 10 persen berapa UMP 2023 dari masing-masing Provinsi?

Apabila UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia mengalami kenaikan 10 persen, berikut estimasi angkanya:

Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

Estimasi UMP 2023: Rp3.483.106

Sumatera Utara

Estimasi UMP 2023: Rp2.774.870,934

Sumatera Barat

Estimasi UMP 2023: Rp2.763.792,9