GridFame.id - Banyak kasus yang mendadak mendapatkan transferan dari pinjol.
Padahal mereka tak merasa untuk melakukan pengajuan.
Masyarakat yang menjadi korban pun menjadi kebingungan karena harus membayar tagihan.
Lalu bagaimana solusinya?
Jika mengalami kendala ini, anda sebaiknya jangan panik terlebih dahulu.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing dari Ojk.go.id mengatakan agar masyarakat tak panik.
Ia pun memberikan dua saran yang harus dilakukan dalam situasi tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan di OJK, Jangan Asal Pinjam!
1. Lapor polisi
Pertama, melapor kepada pihak kepolisian jika anda mendadak dapat transfer dari pinjol ilegal.
"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," terang Tongam dikutip dari Kompas.com.
2. Kembalikan dana
Namun, jika anda memiliki informasi nomor rekening dan bank pengirim, silahkan langsung mengembalikkannya.
Sehingga anda tak terlu harus membayar tagihan pinjol tersebut.
Apa penyebab bisa ditransfer pinjol ilegal?
Modus pinjaman online ilegal dengan tiba-tiba melakukan transfer dana tanpa pengajuan diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi tersebut.
Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjol ilegal.
Untuk ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa membacanya disini Ini Dia Ciri-ciri Pinjol Abal-abal, Waspada Banyak Orang Tertipu!
Baca Juga: Salah Jika Ada yang Bilang Pinjol Ilegal Jangan Dibayar, Anda Bisa Ikut ke Polisi!