Tips terhindar dari pinjaman online ilegal via SMS
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.
Apalagi jika berani memberikan penawaran pinjaman tinggi dengan jaminan cepat cair, tentunya patut dicurigai.
Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending.
Atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.
Jika diperlukan, Anda berhak menghapus atau memblokir nomor-nomor yang memberikan tawaran pinjaman lewat SMS, WA atau Telepon.
Semoga informasi ini dapat membantu agar tak terjerat pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay