Find Us On Social Media :

Catat! Kemenkeu Bagi Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal Via SMS

Pinjol ilegal

GridFame.id - Sudahkah Anda mengetahui bahaya pinjol ilegal?

Di saat kondisi terdesak, orang kerap tak berpikir jernih.

Apalagi jika secara tiba-tiba ditawari pinjaman dengan jumlah besar dan proses yang mudah.

Tentunya banyak orang yang tergiur dengan cara penawaran para oknum pinjol ilegal ini.

Biasanya, pinjol ilegal memberikan berbagai tawaran menarik untuk menarik calon peminjam.

Mulai dari dana cepat cair hingga iming-iming bunga rendah dan tenor panjang.

Padahal kebanyakan janji itu hanyalah dusta.

Terbukti penagihan pinjol ilegal biasanya melibatkan debt collector yang tak segan bertindak kasar.

Bahkan mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang diambilnya dengan cara menyadap HP.

Maraknya kasus orang terjerat pinjol ilegal membuat pemerintah pun ikut turun tangan.

Melalui laman resminya, Kemenkeu memberikan tips menghindari jeratan pinjol ilegal via SMS.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan di OJK, Jangan Asal Pinjam!

Tips terhindar dari pinjaman online ilegal via SMS

Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.

Apalagi jika berani memberikan penawaran pinjaman tinggi dengan jaminan cepat cair, tentunya patut dicurigai.

Jika memang membutuhkan, Anda bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, dimana kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar/berizin di OJK.

Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending.

Atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.

Jika diperlukan, Anda berhak menghapus atau memblokir nomor-nomor yang memberikan tawaran pinjaman lewat SMS, WA atau Telepon.

Semoga informasi ini dapat membantu agar tak terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay