GridFame.id - BI Checking dan SLIK ( Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah dua hal yang berebda.
Meskipun keduanya sama-sama mencatat riwayat kredit nasabah.
Namun, saat ini riwayat kredit anda tak lagi tercatat di BI Checking.
Melainkan masuk ke dalam SLIK yang memiliki beberapa skala.
Jika anda ingin mengetahui soal penjelasan skala di SLIK bisa cek disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Lalu apasih perbedaan bi checking dan SLIK?
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Tanpa DC dan Bi Checking
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Sedangkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) seseorang maupun lembaga dapat mengecek catatan kualitas kredit dengan layanan iDEB (informasi debitur)
Ketika anda mengajukan permohonan kredit dan ditolak berulang kali oleh bank, kemungkinan karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur (SIB) buruk.
Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur / SIB yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit.
Dimana dalam sistem tersebut akan memberikan informasi apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia. Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, Sistem Informasi Debitur secara bertahap dialihkan pula kepada OJK.
Baca Juga: Bukan Karena BI Checking Buruk, Ternyata Ini Alasaan Pengajuan Shopee Paylater Ditolak