GridFame.id - Hati-hati banyak resiko yang harus ditanggung di pinjol ilegal.
Banyak masyarakat yang masih saja terjebak pinjaman online ilegal.
Padahal OJK seringkali menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Pasalnya banyak resiko yang harus ditanggung jika meminjam di pinjol ilegal.
Untuk daftar aplikasi pinjol ilegal bisa cek disini WASPADA! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Terbaru 2022, Ada Debt Collector Juga!
Resiko pinjol ilegal yang paling banyak kasusnya adalah sebar data.
Selain itu banyak juga yang terkena teror dari aplikasi tersebut.
Tetapi rupanya tak hanya itu saja risiko yang bakal terkena oleh nasabah pinjol ilegal.
Baca Juga: Awas Modus Jasa Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar, Ternyata Penipuan!
Melansir dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika memutuskan untuk melakukan pinjaman online terutama ilegal.
Ia mengatakan, penggunaan NIK untuk persyaratan pinjol ilegal diliar tanggung jawab Disdukcapil Jember dan menjadi tanggung jawab pribadi.
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Pusiknas Kepolisian Republik Indonesia https://pusiknas.polri.go.id/, biasanya jaringan pinjol ilegal menggunakan data KTP untuk registrasi SIM card.
Dimana nantinya setelah teregistrasi akan digunakan untuk tindakan penipuan dan kejahatan lainnya.
“Pelaku mendapatkan data KK dan NIK KTP itu dari platform komunikasi pinjaman online. Mereka lalu menggunakan data itu untuk registrasi SIM card dan melakukan teror terhadap pengguna aplikasi pinjol dengan pesan ancaman,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui situs tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus demikian. Jaga kerahasian NIK dan KK anda, jangan sembarangan mengajukan pinjaman dana secara online,” pungkasnya.