Find Us On Social Media :

Hati-Hati! Ini Modus Baru Berkedok Pinjol Ilegal Lakukan Penagihan Lewat WA, Ternyata Malah Bobol Rekening

Modus penipuan berkedok pinjol ilegal

Ketika data pribadi perbankan tersebut sudah diberikan pada oknum yang tidak bertanggungjawab, besar kemungkinan akun bank milik korban akan diakses dan dibobol oleh si pelaku.

Jika mengalami hal ini, segera laporkan ke pihak berwajib dan hubungi customer service bank untuk melakukan pemblokiran.

Sedangkan untuk mengatasi pinjaman online ilegal, masyarakat bisa membuat pengaduan melalui:

1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.

3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Harus Dibayar Lunas! Kominfo Bagi Cara Menghindari Galbay Hutang Pinjol Ilegal