Find Us On Social Media :

Hati-Hati! Ini Modus Baru Berkedok Pinjol Ilegal Lakukan Penagihan Lewat WA, Ternyata Malah Bobol Rekening

Modus penipuan berkedok pinjol ilegal

GridFame.id - Masyarakat lagi-lagi dibuat waspada dengan banyaknya kasus penipuan berkedok pinjol ilegal.

Permasalahan seputar pinjol ilegal saja sudah menimbulkan keresahan.

Banyak orang menjadi korban jeratan pinjaman online dengan bunga mencekik itu.

OJK sebenarnya sudah sering merilis daftar pinjol ilegal yang telah ditutup.

Namun para oknum pinjol ilegal terus saja bermunculan meski sudah berusaha diberantas.

Ciri-ciri pinjol ilegal pun disebarkan agar masyarakat bisa waspada terhadap risiko yang menghantuinya.

Belum usai masalah pemberantasan pinjol ilegal, modus baru pun bermunculan.

Mulai dari jasa joki pinjol, jasa joki hapus data pinjol hingga penipuan berkedok pinjol.

Masyarakat perlu tahu juga modus yang biasa dipakai para oknum yang mengaku sebagai pinjol ilegal ini.

Padahal yang mereka lakukan sebenarnya justru malah 'merampok' orang yang dihubungi.

Waduh, bagaimana modus penipuan berkedok pinjol ilegal itu?

Baca Juga: Awas Modus Jasa Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar, Ternyata Penipuan!

Modus Penipuan Berkedok Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi bca.co.id, kasus penipuan berkedok pinjol ilegal juga meresahkan masyarakat.

Biasanya modus penipuan ini dilakukan via telepon atau whatsapp dari nomor tidak dikenal.

Mereka akan mengatasnamakan customer service sebuah aplikasi Pinjol.

Pelaku akan berpura-pura menghubungi nasabah dan mengaku pihak petugas resmi sebuah aplikasi Pinjol.

Hal ini memungkinkan ketika pelaku memiliki data-data nasabah aplikasi Pinjol, atau hanya acak random.

Biasanya, pelaku mulai mengobrol dengan akrab hingga korban merasa tertarik secara emosional.

Pelaku kemudian akan menawarkan pinjaman online / top up plafon pinjaman dan dicairkan ke rekening pribadi.

Dengan alasan untuk pencairan pinjaman, korban akan diminta untuk mengirimkan verifikasi data.

Jika korban ternyata nasabah bank BCA, korban akan diminta untuk mengirimkan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, kartu ATM BCA, PIN, atau OTP.

Baca Juga: Selain Ganti Nomor Hp, Apakah Pindah Rumah Bisa Lolos Dari Jeratan Debt Collector Pinjol Ilegal?

Waspadai jangan pernah mengirimkan data-data pribadi perbankan ke pihak siapapun, bahkan pihak resmi bank sekalipun. 

Ketika data pribadi perbankan tersebut sudah diberikan pada oknum yang tidak bertanggungjawab, besar kemungkinan akun bank milik korban akan diakses dan dibobol oleh si pelaku.

Jika mengalami hal ini, segera laporkan ke pihak berwajib dan hubungi customer service bank untuk melakukan pemblokiran.

Sedangkan untuk mengatasi pinjaman online ilegal, masyarakat bisa membuat pengaduan melalui:

1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.

3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Harus Dibayar Lunas! Kominfo Bagi Cara Menghindari Galbay Hutang Pinjol Ilegal