Cara Melaporkan Debt Collector
Jika debt collector melakukan pelanggaran, debitur berhak melaporkan ke:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Call Center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
3. Kantor Polisi
Debitur bisa membuat pengaduan lewat call center dengan menghubungi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bakal Didatangi DC Shopee Paylater Jika Telat Membayar