Find Us On Social Media :

Dilarang Lakukan Kontak Fisik Hingga Datang Tengah Malam! Ini 9 Peraturan Penagihan yang Boleh Dilakukan Debt Collector, Laporkan Jika Melanggar

peraturan baru soal penagihan debt collector

Cara Melaporkan Debt Collector

Jika debt collector melakukan pelanggaran, debitur berhak melaporkan ke:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

- Call Center: 021-7981858 atau 7971378

- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

3. Kantor Polisi

Debitur bisa membuat pengaduan lewat call center dengan menghubungi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bakal Didatangi DC Shopee Paylater Jika Telat Membayar