1. Website OJK
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail)
Anda bisa memgirimkannya di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Daftar 88 Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Hati-hati Jangan Terjerat!