GridFame.id - Hati-hati, modus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) semakin marak.
Kemunculan pinjol ilegal memang begitu meresahkan masyarakat.
Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman lewat WhatsApp, SMS, Telepon atau media sosial.
Mereka memberikan iming-iming pinjaman dengan limit besar dan dana cepat cair.
OJK bersama Kominfo pun sudah turun tangan memberantas pada oknum pinjol ilegal ini.
Setidaknya sudah ribuan aplikasi pinjol ilegal yang diblokir dan ditutup.
Sayangnya mereka seolah tak jera dan kembali muncul dengan nama berbeda.
Parahnya belakangan mereka kembali muncul dengan aksi yang lebih nekat.
Pasalnya, pinjol ilegal tak berizin ini berani memasang logo OJK di aplikasi mereka.
Tentu saja hal ini akan membuat peminjam tertipu dan mengajukan pinjaman dengan bunga selangit tanpa sadar.
Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu apakah aplikasi pinjol yang dipilih legal atau ilegal dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!
Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, belakangan tengah muncul modus penipuan pinjol ilegal terbaru.
Para oknum pinjol ilegal kini berani memasang logo OJK untuk mengelabui calon debiturnya.
Hal ini membuat anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,"
" Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut Puteri juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di Play Store dan App Store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup.
“Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan,
"Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol illegal ini,” ujar Puteri.
Agar tak tertipu, masyarakat juga diberi edukasi untuk mengecek daftar pinjol aman dan berizin sebelum mengajukan pinjaman.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Ada 3 cara untuk mengecek daftar pinjol legal atau ilegal.
1. Website OJK
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail)
Anda bisa memgirimkannya di waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Daftar 88 Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Hati-hati Jangan Terjerat!