2.Untuk debitur yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya
3.Bank/Perusahaan Pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak
4. Seluruh BANK/Perusahaan Pembiayaan daoat memberikan keringanan kredit/pembiayaan. Segera kontak saluran komunikasi resmi BANK/ Perusahaan Pembiayaan anda
Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, pihak Satgas Waspada Investasi memberikan beberapa saran:
- Segera lunasi.
- Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
- Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
- Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :
- Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
- Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
- Segera lapor kepada polisi.
- Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Ketika mendapatkan teror dari pijol ilegal, bisa langsung lapor ke website Patroli Siber dan email info@cyber.polri.go.id atau melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!