Find Us On Social Media :

Kesulitan Bayar Denda Pinjol Ilegal, Bisakah Lunasi Tagihan Pokok Saja?

cara hadapi debt collector pinjol ilegal

GridFame.id - Anda merasa kesulitan membayar denda tagihan pinjol ilegal?

Daripada kabur dikejar-kejar debt collector anda bisa meminta keringanan pembayaran tagihan.

Saat ini banyak masyarakat yang tak menyadari jika mereka terjerat pinjol ilegal.

Padahal, jika anda meminjam di pinjol ilegal tak bisa dipastikan data anda aman.

Banyak masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal.

Dimana data mereka disebar dan diteror oleh pihak pinjol ilegal.

Kebanyakan dari mereka kesulitan membayar tagihan pinjol iegal karena bunganya yang terus mencekik.

Lalu apakah bisa meminta keringanan pembayaran tagihan?

Anda sebetulnya bisa mengajukan restrukturisasi pinjol atau keringanan kredit.

Baca Juga: Dilarang Lakukan Kontak Fisik Hingga Datang Tengah Malam! Ini 9 Peraturan Penagihan yang Boleh Dilakukan Debt Collector, Laporkan Jika Melanggar

Dikutip dari www.ojk.go.id, ada beberapa hal yang harus diketahui ketika memutuskan untuk pengajuan restrukturisasi:

1. Restrukturisasi /Keringanan kredit / pembiayaan hanya diberikan kepada debitur pekerja informal, berpenghasilan harian dan yg usahanya terdampak virus corona serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan

2.Untuk debitur yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya

3.Bank/Perusahaan Pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak

4. Seluruh BANK/Perusahaan Pembiayaan daoat memberikan keringanan kredit/pembiayaan. Segera kontak saluran komunikasi resmi BANK/ Perusahaan Pembiayaan anda

Bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal? melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, pihak Satgas Waspada Investasi memberikan beberapa saran:

Ketika mendapatkan teror dari pijol ilegal, bisa langsung lapor ke website Patroli Siber dan email info@cyber.polri.go.id atau melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!