Find Us On Social Media :

Dirongrong Debt Collector Nakal? Coba Ajukan Pengaduan ke Sini

Mengatasi debt collector dengan mengadukan ke 4 layanan ini

GridFame.id – Pengaduan yang tepat jika mendapat teror hingga intimidasi dari debt collector.

Debt collector menjadi momok terutama bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Para debt collector kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non verbal.

Hingga terkadang mengambil paksa barang berharga nasabah untuk membayar cicilan pinjaman

Para debt collector ini bekerja atas perintah bank, leasing atapun perusahaan pemberi jasa keuangan.

Umumnya debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur yang berlaku.

Namun tak jarang juga ditemui debt collector yang menagih utang seenak jidatnya hingga membuat nasabah trauma.

Untuk itu jika Anda masih menemui debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih utang maka Anda bisa melaporkannya.

Diktuip GridFame.id berikut beberapa pengaduan debt collector nakal yang bisa Anda tempuh.

Bank Indonesia

Pertama, jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan buruk dari debt collector ajukan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI memiliki kewajiban memberi perlindungan konsumen jasa sistem pembayara (penarikan dana, transfer, uang elektronik dan sebagainya).

Baca Juga: Tak Perlu Takut Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Untuk pengaduan ke BI dapat disampaikan dengan beragam cara yakni via telepon (021131), email (bicara@bi.go.id), form pengaduan online hingga cotack center BICARA.

OJK

Selain BI, Anda juga bisa melaporkan debt collcetor yang buruk via OJK yang memiliki tugas melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan bisa disampaikan melalui telepoi di (157), email (konsumen@ojk.go.id), atau melalui form online di http://konsumen.ojk.go.id /FormPengaduan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Jika belum mendapat tanggapan Anda juga bisa datang langsung ke kantor LBH untuk melaporkan tindakan debt collector.

Silahkan datang sesuai dengan tempat domisili Anda dan laporkan.

Namun untuk kantor pusat berada di Jl Diponegoro No.74 Menteng Jakarta Pusat 10320.

Kantor Polisi

Cara terakhir yang bisa Anda tempuh untuk pengaduan debt collector yakni melalui kantor polisi terdekat.

Anda bisa mengajukan laporan, sehingga dapat ditindaklanjuti oelh pihak berwenang.

Semoga membantu!

Baca Juga: OJK Beri 4 Tips Jika Terlanjur Pinjam Uang Pada Rentenir Atau Pinjol Ilegal, Dijamin Bebas Kejaran Utang dan Debt Collector!