Anda seharusnya menghapuskan izin aplikasi pinjol tersebut agar tak mengakses data di HP.
Begini cara mencabut izin aplikasi di hp dikutip dari support.google.com:
1. Di ponsel, buka aplikasi Setelan.
2. Ketuk Aplikasi.
3. Ketuk aplikasi yang ingin diubah. Jika Anda tidak dapat menemukannya, ketuk Lihat semua aplikasi. Kemudian, pilih aplikasi.
4. Ketuk Izin.
5. Jika Anda mengizinkan atau menolak izin untuk aplikasi, Anda akan menemukannya di sini.
Untuk izin lokasi, kamera, dan mikrofon, Anda mungkin dapat memilih:
- Sepanjang waktu (Hanya lokasi): Aplikasi dapat menggunakan izin kapan saja, bahkan saat sedang tidak digunakan.
- Izinkan hanya saat aplikasi digunakan: Aplikasi dapat menggunakan izin hanya saat sedang digunakan.
- Selalu tanya: Setiap kali dibuka, aplikasi akan meminta untuk menggunakan izin. Aplikasi dapat menggunakan izin hingga Anda selesai menggunakannya.
- Jangan izinkan: Aplikasi tidak dapat menggunakan setelan, bahkan saat sedang digunakan.
Jika mengalami teror dan tindakan kekerasan saat penagihan, pelaporan pinjol ilegal bisa dilakukan lewat:
1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.