Find Us On Social Media :

Bukan Hapus Data Ponsel, Ternyata Begini Cara Agar Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Meneror

cara hilangkan data di pinjol

GridFame.id - Ternyata bukan dengan hapus data ponsel.

Ada cara tersendiri agar pinjol ilegal tak meneror anda.

Saat ini marak pinjol ilegal bertebaran dan terus bertambah jumlahnya.

Bahkan, pinjol ilegal kini juga menggunakan modus-modus penipuan untuk mendapatkan nasabah.

Sering masyarakat yang tak mengetahui kalau mereka pinjam di pinjol ilegal.

Padahal OJK sudah menghimbau untuk berhati-hati ketika ingin meminjam uang di aplikasi pinjol.

Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Pinjol ilegal sendiri juga sering meneror nasabahnya sehingga membuat masyarakat resah.

Nah, ada salah satu cara agar terhindari dari teror pinjol ilegal.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Ambil dan Sita Barang

Banyak yang menghapus data untuk menghindari teror pinjol ilegal.

Tetapi, ternyata bukan dengan menghapus data di aplikasi pinjol tersebut untuk menghindari pinjol ilegal.

Anda seharusnya menghapuskan izin aplikasi pinjol tersebut agar tak mengakses data di HP.

Begini cara mencabut izin aplikasi di hp dikutip dari support.google.com:

1. Di ponsel, buka aplikasi Setelan.

2. Ketuk Aplikasi.

3. Ketuk aplikasi yang ingin diubah. Jika Anda tidak dapat menemukannya, ketuk Lihat semua aplikasi. Kemudian, pilih aplikasi.

4. Ketuk Izin.

5. Jika Anda mengizinkan atau menolak izin untuk aplikasi, Anda akan menemukannya di sini.

Untuk izin lokasi, kamera, dan mikrofon, Anda mungkin dapat memilih:

Jika mengalami teror dan tindakan kekerasan saat penagihan, pelaporan pinjol ilegal bisa dilakukan lewat:

1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! OJK Tegas Sebut Debt Collector Harus Kantongi Surat Sakti Ini saat Lakukan Penagihan