2. Kirim email
Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.
3. Telepon call center
Masyarakat juga bisa menghubungi call centre 148 LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.
Nantinya, lapora tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak yang bersangkutan.
Selain itu, melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, anda juga bisa melaporkannya ke kantor OJK.
Apabila mendapati tawaran pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id
Namun jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hanya Lapor ke OJK, Lakukan Ini Pada Uang yang Ditransfer Tiba-tiba Oleh Pinjol Ilegal