Find Us On Social Media :

Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu

hadapi teror pinjol ilegal

GridFame.id - Seringkali masyarakat mendapat teror dari pinjol ilegal.

Kebanyakan dari mereka padahal tak mengajukan pinjaman online.

Hal ini membuat masyarakat menjadi resah dan terganggu karena teror debt colllector tersebut.

Pinjol ilegal saat ini memang semakin marak bertebaran.

Mereka kini menggunakan siste 'jemput bola' yang mana menghampiri para korbannya.

Banyak modus yang digunakan hingga terkadangkorban tak sadar terjerat pinjol ilegal.

Untuk jenis modus pinjol ilegal bisa cek disini Jangan Ketipu! Ini 3 Modus Baru yang Dipakai Pinjol Ilegal Untuk Menjerat Korban, Pasang Logo OJK Palsu Hingga Replika Nama

Lalu bagaimana cara menghadapi debt collector pinjol ilegal yang mengganggu?

Baca Juga: Tips Atasi Hutang Pinjol Ilegal yang Menumpuk Agar Tak Didatangi Debt Collector

Melansir dari Kontan.co.id, ada 3cara ampuh mengatasi teror pinjol ilegal.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telepon call center

Masyarakat juga bisa menghubungi call centre 148 LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.

Nantinya, lapora tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak yang bersangkutan.

Selain itu, melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, anda juga bisa melaporkannya ke kantor OJK.

Apabila mendapati tawaran pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id

Namun jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. 

Baca Juga: Tak Hanya Lapor ke OJK, Lakukan Ini Pada Uang yang Ditransfer Tiba-tiba Oleh Pinjol Ilegal