GridFame.id - Lindungi baik-baik segala hal yang berhubungan dengan data pribadi.
Mulai dari PIN rekening bank, PIN M-banking, Nomor KTP, Paspor, Visa, dll.
Pasalnya ada banyak informasi pribadi yang tak boleh disebarkan pada orang lain.
Bukan tanpa alasan, belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan identitas pribadi seseorang.
Terutama penyalahgunaan KTP untuk pengajuan pinjol ilegal.
Beberapa waktu terakhir, bermunculan kasus orang tiba-tiba ditagih hutang pinjol.
Padahal selama ini merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.
Tak lain dan tak bukan, mereka adalah korban dari penyalahgunaan identitas pribadi.
Belajar dari masalah ini, masyarakat perlu tahu jeratan hukum yang bisa diterima jika menyalahgunakan KTP orang lain.
Ada ancaman hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.
Lalu bagaimana cara melaporkan pelaku penyalahgunaan KTP? Simak penjelasannya di sini.