GridFame.id - Lindungi baik-baik segala hal yang berhubungan dengan data pribadi.
Mulai dari PIN rekening bank, PIN M-banking, Nomor KTP, Paspor, Visa, dll.
Pasalnya ada banyak informasi pribadi yang tak boleh disebarkan pada orang lain.
Bukan tanpa alasan, belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan identitas pribadi seseorang.
Terutama penyalahgunaan KTP untuk pengajuan pinjol ilegal.
Beberapa waktu terakhir, bermunculan kasus orang tiba-tiba ditagih hutang pinjol.
Padahal selama ini merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.
Tak lain dan tak bukan, mereka adalah korban dari penyalahgunaan identitas pribadi.
Belajar dari masalah ini, masyarakat perlu tahu jeratan hukum yang bisa diterima jika menyalahgunakan KTP orang lain.
Ada ancaman hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.
Lalu bagaimana cara melaporkan pelaku penyalahgunaan KTP? Simak penjelasannya di sini.
Jeratan Hukum Pelaku Penyalahgunaan KTP
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. UU ITE dan perubahannya sendiri mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Jika hal ini terjadi, korban bisa melapor ke pihak berwajib sesegera mungkin.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan KTP ke Polisi
Selain datang langsung ke kantor polisi, pelapor juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110.
Dilansir dari Apakah ada biaya laporan polisi yang perlu dikeluarkan untuk menghubungi call center? Tidak, layanan ini tidak dipungut biaya.
Bahkan, untuk melakukan panggilan, pelapor akan dibebaskan dari biaya panggilan atau bebas pulsa. Selain itu, layanan ini juga beroperasi selama 24 jam setiap harinya.
Polri telah meluncurkan aplikasi Polisiku yang dapat diunduh di Google Play atau App Store.
Aplikasi Polisiku memiliki beberapa fitur unggulan, antara lain:
- Melakukan panggilan call center 110;
- Mencari pos polisi terdekat, baik untuk layanan darurat, SIM, SKCK, izin keramaian, serta pengamanan dan pengawalan;
- Mencari layanan polisi di kota lain;
- Mengakomodir pengaduan masyarakat;
- Sebagai sarana penyaluran informasi dari Humas Polri kepada masyarakat; dan
- Memberikan pengaduan atau aspirasi melalui Halo Polisiku.
Sebagaimana datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui 110, lapor polisi online dengan Polisiku juga bebas biaya lapor polisi.
Pada intinya, tidak ada biaya lapor polisi, semua laporan dapat disampaikan ke Polri secara gratis.
Baca Juga: Tips Atasi Hutang Pinjol Ilegal yang Menumpuk Agar Tak Didatangi Debt Collector