Cara Bebas dari Daftar Blacklist BI
Melansir dari maucash.id begini agar blacklist BI Cehcking hilang dan bisa pengajuan di bank:
1. Lunasi Utang yang Menunggak
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melunasi seluruh cicilan atau tunggakan yang masih tersisa.
Hal ini penting dilakukan agar membersihkan nama anda dari history credit yang buruk.
2. Pantau BI Checking secara Online
Hal ini perlu dilakukan guna melihat perubahan skor kredit yang ada. Jika utang telah dilunasi, skor kredit akan perlahan mengalami perubahan.
Apabila skor yang dimiliki tidak mengalami perubahan, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak bank atau lembaga pinjaman lain agar diterima.
3. Lapor Surat Klarifikasi ke Gerai Bank Indonesia
Berikutnya adalah dengan membawa surat klarifikasi berupa penjelasan bank tempat pengajuan kredit, kemudian mengkonfirmasinya ke Gerai Bank Indonesia guna menyelesaikan kewajiban kredit.
Selanjutnya, anda cukup menunggu hingga BI Checking dinyatakan bersih.
4. Terhapus Sendiri oleh Sistem
Sebetulnya, apabilatidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis.
Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama. Bisa memakan waktu hingga 24 bulan sebelum dinyatakan dihapus dari blacklist BI Checking.
Baca Juga: Bukan Kol 5, Ternyata Kategori Kol 3 BI Checking Sudah Masuk ke dalam Daftar Hitam