Find Us On Social Media :

Trik Jitu Agar Pengajuan Kredit Bank di ACC Meski Nama Masuk ke Daftar Blacklist BI Chekcing

bi checking

GridFame.id - BI Checking merupakan daftar riwayat para debitur yang mengajukan kredit ataupun pinjaman.

Dimana masyarakat yang melakukan pinjaman atau kredit di perusahaan resmi OJK akan dilihat riwayat pembayarannya.

Nantinya nama-nama debitur tersebut dikelompokkan dalam kolektibilitas atau kol.

Keterangan soal kol secara lengkap bisa baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?

Nama-nama itu dikelompokkan berdasarkan kelancaran pembayaran tagihan mereka.

Kol tersebut lah yang menjadi acuan bank ketika ada nasabah pengajuan pinjaman.

Nah, bank akan menentukan pinjaman tersebut di ACC atau tidak dari kol nama pelanggan.

Bagaimana jika sudah masuk blacklist?

Sebetulnya, jika nasabah sudah masuk ke dalam blacklis BI Checking, Bank akan menolak pengajuan.

Pasalnya kemungkinan resiko nasabah tak bisa membayar tagihan kreditnya.

Namun, jika memang tetap ingin pengajuan, berikut caranya.

Baca Juga: Begini Cara Agar Pengajuan Pinjaman di Bank Tetap di ACC Meski Masuk Blacklist BI Checking

Cara Bebas dari Daftar Blacklist BI

Melansir dari maucash.id begini agar blacklist BI Cehcking hilang dan bisa pengajuan di bank:

1. Lunasi Utang yang Menunggak

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melunasi seluruh cicilan atau tunggakan yang masih tersisa.

Hal ini penting dilakukan agar membersihkan nama anda dari history credit yang buruk.

2. Pantau BI Checking secara Online

Hal ini perlu dilakukan guna melihat perubahan skor kredit yang ada. Jika utang telah dilunasi, skor kredit akan perlahan mengalami perubahan.

Apabila skor yang dimiliki tidak mengalami perubahan, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak bank atau lembaga pinjaman lain agar diterima.

3. Lapor Surat Klarifikasi ke Gerai Bank Indonesia

Berikutnya adalah dengan membawa surat klarifikasi berupa penjelasan bank tempat pengajuan kredit, kemudian mengkonfirmasinya ke Gerai Bank Indonesia guna menyelesaikan kewajiban kredit.

Selanjutnya, anda cukup menunggu hingga BI Checking dinyatakan bersih. 

4. Terhapus Sendiri oleh Sistem

Sebetulnya, apabilatidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis.

Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama. Bisa memakan waktu hingga 24 bulan sebelum dinyatakan dihapus dari blacklist BI Checking.

Baca Juga: Bukan Kol 5, Ternyata Kategori Kol 3 BI Checking Sudah Masuk ke dalam Daftar Hitam