Find Us On Social Media :

Teror Debt Collector Ancam Keselamatan! Begini Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal Tanpa Jejak

cara hapus data pijol

GridFame.id - Hati-hati, ada risiko berat yang harus ditanggung jika galbay pinjol ilegal.

Gagal bayar alias galbay adalah sebuah situasi di mana peminjam tidak bisa melakukan pembayaran ke penyedia pinjaman karena berbagai hal.

Tentu saja hal ini akan berakibat pada penagihan yang dilakukan debt collector ke rumah hingga kantor peminjam. 

Tak berhenti di situ, peminjam yang benar-benar tidak bisa melakukan pembayaran pinjaman setelah tenor berakhir, akan mendapatkan konsekuensi skor kredit yang buruk sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di manapun.

Oleh karenanya, sebelum tenor berakhir, biasanya peminjam yang telah memiliki riwayat gagal bayar akan berusaha menemukan jasa penghapusan data pinjaman online di berbagai forum media sosial agar tidak menerima konsekuensi tersebut. 

Bukan itu saja, pinjol ilegal juga kerap melakukan teror lewat WhatsApp, telepon bahkan mengancam menyebarkan data pribadi peminjam.

Di tengah kondisi tersebut, tentunya peminjam berharap bisa terbebas dari teror pinjol ilegal.

Salah satunya dengan menghilangkan jejak dari pinjol ilegal.

Tak heran jika informasi tentang cara menghapus data pribadi dari pinjol pun banyak dicari.

Ternyata cara menghapus data dari pinjol tidaklah sulit.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Ketipu! Banyak Debt Collector Pinjol Ilegal Gadungan, Ini 3 Tipe Penagih Hutang Resmi yang Harus Diketahui

Cara Hapus Data dari Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, berikut ini Cara Menghapus Data Dari Pinjaman Online:

1. Jika pinjaman sudah lunas, hubungi call center pinjol tersebut dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi tersebut.

2. Hapus aplikasi pinjol yang sudah terinstall di smartphone.

3. Ganti SIM card.

4. Hapus akun media sosial WA, IG, LINE hingga Facebook.

5. Ganti dengan akun bernomor baru.

6. Jika gangguan masih berlanjut, laporkan ke OJK.

Hubungi kontak OJK 157 melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau telepon di 157 dan bisa juga email ke konsumen@ojk.go.id.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Pinjol Ilegal? Begini Pengalaman Uang Tak Diterima Tapi Data Disebar Oleh AkuKaya, WhatsApp Dibobol Hingga Keluarga Diteror!