Find Us On Social Media :

Cara Cek Pinjol Ilegal yang Tagihannya Tak Perlu Dibayarkan

cek pinjol ilegal

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspxBuka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

WhatsApp OJK

Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Suku Bunganya Tak Lebih Dari 0,4%