GridFame.id - OJK telah memberikan himbauan secara resmi.
Dimana mereka mengatakan tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.
Berulang kali OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.
Pasalnya, kini pinjol ilegal semakin marak berkeliaran.
Anda harus memahami betul bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal.
Untuk ciri-ciri pinjol ilegal bisa cek disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Nah, sebelum terjerat ada baiknya anda lakukan pengecekkan terlebih dahulu.
Berikut ini cara untuk pengecekkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Cabut Izin Akses Pinjaman Online di HP Agar Terbebas Dari Teror Pinjol Ilegal
Cara Cek Pinjol Ilegal
Berikut ini merupakan cara untuk mengecek legalitas pinjol dikutip dari
Website OJK
Cara mengecek pinjol yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspxBuka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Suku Bunganya Tak Lebih Dari 0,4%