Find Us On Social Media :

Tips Agar Debt Collector Pinjol Tak Datang ke Rumah

debt collector

GridFame.id - Bukan sekali dua kali kasus debt collector menagih dengan kasar. 

Banyak berita yang membicarakan soal bagaimana debt collector menagih dengan tak manusiawi.

Bahkan terdapat kejadian debt collector menghabisi nyawa debitur karena tak membayar tagihan.

Ada juga debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur yang menunggak.

Padahal OJK sudah memberikan peringatan kepada debt collector.

Dimana mereka harus menagih sesuai etika yang telah disepakati OJK.

Untuk etika debt collector bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Debt Collector biasanya datang karena debitur tak melunasi utang atau tagihannya seperti pinjaman online atau pinjol.

Nah, berikut ini cara agar debt collector pinjol tak datang ke rumah.

Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang

1. Membayar Tagihan Tepat Waktu

Jika Anda membayar tagihan tepat waktu, maka debt collector tidak akan ke rumah untuk menagih paksa.

Jadi pastikan Anda membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

2. Tidak Memutus Komunikasi

Debt collector bisanya datang jika Anda tidak bisa dihubungi. Pasalnya banyak sekali kasus peminjam uang kabur dan melupakan kewajibannya.

Maka dari itu, tetap berikan kabar meski Anda belum bisa membayar tagihannya. Dengan begitu, Anda bisa berdiskusi melalui telepon genggam saja.

3. Membuat Kesepakatan Baik-Baik

Jika Anda benar-benar kesulitan membayar, sampaikan hal tersebut baik-baik. Buatlah kesepakatan soal keringanan bunga atau perpanjangan tenor.

Namun, jika memang tetap mendatangi rumah anda, atasi dengan cara-cara begini dikutip dari www.bfi.co.id. 

- Menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.

- Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). 

- Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

- Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

Baca Juga: Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!