GridFame.id – Informasi cara dapat saldo Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui programm Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nah manfaatnya dibayarkan sekaligus sekaligus saat peserta mencapai 56 tahun, cacat total tetp, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Namun cara mencairkan program JHT masih mengikuti peraturan yang lama.
Artinya peserta tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun namun hana sebagian yang bisa dicairkan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT.
Besarannya yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas apa saja syaratnya?
Dokumen Persyaratan JHT 10 persen (Kartu Kepesertaan, e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keputusan Masih Aktif Bekerja, buku tabungan, NPWP)
Dokumen Persyaratan JHT 30 persen (kartu kepesertaan, e-KTP, Kartu Keluargam Surat Keterangan masih aktif bekerja dari peusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Ambil Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Datang Pagi Buta
Cara Mencairkan Dana JHT Lewat Online
Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
Unggaj semua dokumen persyaratan dan juga foto diri terbaru tampak depan dengan jenis ile JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal ukuran file adalah 6 MB)
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik ‘Simpan’
Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
Nanti Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Setelah proses selesai saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
Selain melalui online, Anda juga dapat mencairkan dana JHT dengan datang langsung ke kantor cabang atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Semoga membantu.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK Perusahaan Bisa Dapat Manfaat Hingga 6 Bulan