Find Us On Social Media :

Dijamin Bebas Denda Keterlambatan! Simak Begini Cara Atur Pembayaran Tagihan Pakai DANA

DANA

GridFame.id - Pengguna aplikasi dompet digital DANA harus tahu informasi yang satu ini.

DANA adalah aplikasi DANA dan layanan sistem pembayaran berupa uang elektronik, dompet elektronik, transfer dana, serta layanan pendukung lainnya, berbasis mobile yang dapat digunakan melalui Perangkat Telekomunikasi.

DANA baru dapat digunakan setelah Pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi pada aplikasi DANA.

Selain itu pengguna juga perlu melakukan aktivasi atau pendaftaran dengan menggunakan Nomor Ponsel (Handphone) serta memberikan informasi yang dibutuhkan.

Setiap Nomor Ponsel (Handphone) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pendaftaran DANA.

Pengguna dapat melakukan Transaksi apapun apabila memiliki Saldo DANA yang mencukupi, jumlah Saldo DANA dibatasi sebesar Rp2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk Akun DANA yang dimiliki oleh Pengguna DANA Tidak Terverifikasi.

Sedangkan Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk Akun DANA Premium atau jumlah lainnya sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas maksimum Transaksi yang bersifat incoming (masuk) dalam 1 (satu) Akun DANA pada 1 (satu) bulan kalender adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk Akun DANA yang dimiliki oleh Pengguna DANA Tidak Terverifikasi atau Rp40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) untuk Akun Premium.

DANA juga bisa digunakan untuk segala jenis transaksi mulai dari bayar tagihan listrik hingga BPJS Kesehatan.

Selain itu DANA juga menyediakan fitur pengaturan pembayaran tagihan agar pengguna terbebas dari denda keterlambatan.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: UMKM Bisa Makin Untung! Simak Begini Cara Pakai Layanan DANA Delivery