Ia juga menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini akan memaksa kehendak debitur untuk membayar tagihan dengan bunga yang tinggi.
Bahkan, debitur bisa mengarah menjadi korban penipuan dan pemerasan.
Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.
Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.
Nah, jika anda menemui pinjol dengan izinyang tak jelas bisa dilaporkan saja.
Berikut cara melapoorkan pinjol ilegal dikutip dari Julo.co.id.
- Anda bisa melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi memalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
- Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Langsung Cair Tanpa Verifikasi